Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Pemberantasan Penyebaran Berita Palsu

WhatsApp Image 2018-05-19 at 8.48.42 PM.jpeg

SURABAYA - Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Kementerian Hukum dan HAM RI mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham RI menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bagi masyarakat yang menemukan postingan ASN/PNS Kemenkumham RI terkait :

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya); 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Harap segera melaporkan kepada kami dengan bukti "screen shot" postingan tersebut 🙏🏼 Terimakasih atas partisipasi anda.. Mari kita jaga bersama keamanan dan persatuan NKRI

*untuk lakukan pengaduan silahkan simak infografis. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail