SURABAYA - Salah satu tugas fungsi utama Perancang Peraturan Perundang-sesuai PP 15/2015 adalah untuk menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. Keikutsertaan ini dilakukan pada tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.
Hari ini (23/7), Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili oleh Haris Nasiroedin, Maja Mahardi, dan Yovan Iristian. Mereka memenuhi undangan dari DPRD Provinsi Jatim untuk penyusunan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/ AIDS. Ranperda yang terdiri dari 48 pasal ini memuat tentang asas, maksud, tujuan, tanggung jawab, upaya penanggulangan dan tim kordinasi. Juga konseling, testing, peran serta masyarakat, hingga pengawasan. Tak luput sanksi administratif juga dimasukkan dalam pengaturan Ranperda di atas. “Ranperda ini cukup kompleks, sehingga perlu pembahasan yang teliti dan hati-hati,” ujar Maja Mahardi. Ranperda dari Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim diterima dengan baik oleh anggota rapat. Ke depannya akan segera ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut ke tahapan berikutnya. (Humas Kemenkumham Jatim) |