Kadivpas Minta Perkuat Fungsi Kontrol dan Pengawasan

WhatsApp Image 2018-07-26 at 11.54.43.jpeg

SURABAYA – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumam Jatim terus melakukan evaluasi menyikapi isu-isu terkini. Hari ini (25/7) Kadivpas Kemenkumham Jatim Krismono meminta Fungsi Kontrol dan Pengawasan diperkuat.


Hal itu diungkapkan Kadivpas saat menggelar rapat bersama Para Kepala Bidang di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dalam pengarahannya, Bapak Krismono meminta jajarannya untuk semakin aktif melakukan fungsi kontrol dan pengawasan langsung ke UPT. “Selama melakukan sidak atau monev, dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun. Pengawas arus tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Bapak Krismono meminta agar penggeledahan blok hunian dilakukan secara rutin dan isidentil. Penempatan narapidana kasus Tipikor harus disebar di seluru Jatim. Tidak terpusat di satu tempat saja. Hal ini untuk mengindari adanya blok khusus yang menciptakan eksklusifitas.  “Laporan pengaduan harus selesai dalam minggu ini,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail