Penyuluh Hukum Sosialisasikan SPPA ke Siswa SMK

WhatsApp Image 2018-08-06 at 4.37.44 PM.jpegBAGI ILMU: JFT Penyuluh Hukum Ayu Febriana saat memberikan materi terkait SPPA di hadapan siswaSMK Dr Soetomo Surabaya pagi ini (6/8).

SURABAYA – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pagi ini (6/8). Penyuluhan dilakukan di hadapan siswa SMK Dr. Soetomo Surabaya.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini atas permintaan pihak Sekolah. Kanwil Kemenkumham Jatim pun mengirimkan empat JFT Penyuluh Hukumnya yaitu Noor Prapto, Ayu Febriana, Kurnia Indawati dan Dianita Hani Putri.

Dalam paparannya, Bapak Noor Prapto dan Ibu Ayu Febriana menjelaskan UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012. Keduanya mengungkapkan tujuan dibentuknya UU tersebut. Bahwa semangatnya bukanlah untuk menghukum anak. Melainkan untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana. “Agar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Bapak Noor.

Sedangkan Ibu Ayu menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana. Yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. “Materi ini sangat perlu untuk anak seusia kalia sebagai upaya preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,” ujar Ibu Ayu kepada para peserta.

Rencananya, kegiatan ini akan berlanjut hingga 26 kali pertemuan. Setiap harinya diminta 2 Narasumber untuk memberikan materi tentang berbagai peraturan perundangan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail