Beri Catatan Ranperwali Tata Cara Penebangan Pohon Pemkot Malang

WhatsApp Image 2018-08-20 at 5.03.48 PM.jpeg

MALANG – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali bekerja di wilayah Malang. Kali ini (20/8) untuk memenuhi undangan harmonisasi Ranperwali tentang Tata Cara Penebangan Pohon oleh Bagian Organisasi Pemkot Malang. Kanwil Kemenkumham mengutus 3 JFT perancang peraturan perundang-undangan.

Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman, PPNS stake holder terkait, dan Bagian Hukum Kota Malang. Dilakukan di kantor Bagian Organisasi Pemkot Malang. Maja Mahardi menyampaikan bahwa Ranperwali tersebut tidak dapat dilaksanakan karena mendapat delegasi yang salah dari Perda di atasnya.

Sedangkan Aslam lebih banyak memberikan solusi untuk perbaikan Raperwali tersebut. Jika ingin memperbaiki Raperwali tersebut, seharusnya dimulai dari Perda induk dari Ranperwali yang bersangkutan. “Karena Perda tersebut sudah terlalu kuno,” ujar Aslam.

Terakhir, Chaeruli sebagai koordinator perancang menutup dengan apa yang seharusnya diatur dalam Perda dan Ranperwali tersebut. Masukan dari tim perancang kanwil kemenkumham diterima dengan baik. Acara tersebut berjalan dengan lancar. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail