Kadiv Keimigrasian Berikan Materi Terkait Tenaga Kerja Asing

WhatsApp Image 2018-08-29 at 11.56.34.jpeg

MOJOKERTO - Kanwil Kemenkumham Jatim terus menjalin sinergitas antar lembaga negara. Hari ini (28/8) Divisi Imigrasi bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja Mojokerto. Kadiv Keimigrasian Zakaria menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perpres No. 20 Tahun 2018 dan Permenaker No. 10 Tahun 2018. Perpres dan Permenaker tersebut adalah dasar hukum tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertempat di Grand Whiz Hotel, Trawas Mojokerto. Dihadiri para stakeholder terkait yang berada di daerah Mojokerto dan sekitarnya. Bapak Zakaria dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Perpres tersebut lahir dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” ujar Bapak Zakaria membacakan Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Nah, dalam beberapa kesempatan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh TKA tersebut. Salah satunya adalah penyalahgunaan ijin tinggal. Beberapa kasus ditemukan modus penggunaan ijin wisata, tapi pada kenyataannya WNA malah bekerja.

Namun, beliau meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Karena Kanwil Kemenkumham Jatim sudah melakukan pengawasan secara ketat. Mulai dari tahap permohonan visa, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), saat melakukan perpanjangan izin kunjungan dan ketika berada di Wilayah Indonesia.

Bapak Zakaria lalu menjelaskan pemantauan saat orang asing melakukan perpanjangan izin kunjungan. Menurutnya, sudah ada sistem khusus yang memantau orang asing. "Sistem tersebut akan menjelaskan apakah orang asing yang bersangkutan overstay atau tidak," urainya.

Sedangkan untuk tindakan di lapangan, ada tim pengawasan orang asing (tim pora). Saat ini Jatim adalah pemilik tim pora terbanyak di Indonesia dengan 560 tim. "Tim tersebut siap mengawasi sekitar 12.000 orang asing di Jatim," tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail