Kanwil Jatim Upayakan Terciptanya Tata Kelola SDM Berbasis Kompetensi

WhatsApp Image 2018-10-08 at 12.54.01 PM.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berusaha menciptakan sistem tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional berbasis kompetensi dan transparan. Salah satunya dengan memberlakikan sistem reward and punishment kepada pegawai berprestasi dan bermasalah. Termasuk melakukan mutasi pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu dibahas oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim dalam Rapat Tim Penilai Kerja (TPK) siang ini (8/10). Rapat yang dilaksanakan di ruang Teleconference itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar dan Kadiv Keimigrasian Zakaria turut hadir sebagai peserta. Selain itu, Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini dan Kasubag Kepegawaian dan TU Priyambodo Adi Wibowo juga hadir.

Kakanwil mengungkapkan rapat tersebut dilaksanakan untuk menilai prestasi, masalah, mutasi dan jabatan pegawai. Termasuk pemberian hukuman disiplin (hukdis) dan pemberian reward. "Kita akan bahas tiga pembahsan utama yaitu ijin belajar, mutasi dan pemberian hukdis," jelasnya

Untuk ijin belajar, setidaknya ada tiga pegawai yang mengajukan. Kakanwil mengungkapkan bahwa dirinya sangat mendukung semangat belajar yang ditunjukkan pegawai. Namun, pihaknya memberikan syarat kepada pegawai yang akan menempuh pendidikan di Universitas Swasta. "Akreditasnya minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Universitas. Ini untuk menjaga kualitas pegawai," jelasnya.

Jika tidak sesuai persyaratan tersebut, pegawai harus membuat surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah.

Sedangkan untuk pengajuan pindah kerja, ada 16 pegawai yang mengajukan. Alasan paling banyak karena mendekati keluarga. Kakanwil mengungkapkan tidak ada masalah, yang penting sudah memenuhi syarat masa bakti.

TPK juga memberikan hukuman disiplin kepada 5 orang pegawai. Dari yang tergolong sedang hingga berat. Mulai dari pembinaan, penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. "Kita harus tegas, pemberian hukdis ini penting agar pegawai lain tidak tergoda melakukan pelanggaran yang sama," tegas Kakanwil. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail