Kemenkumham Jatim Ajukan 6 UPT Layanan Publik Berbasis HAM

WhatsApp Image 2018-11-14 at 1.30.21 PM.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim proaktif dalam mewujudkan UPT yang memberikan layanan berbasis HAM. Dari 63 UPT jajaran, tahun ini Kanwil Kemenkumham Jatim mengirim 6 wakilnya untuk dinilai sebagai UPT yang berbasis HAM.

Penetapan itu dibacakan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat sidang pleno penetapan UPT yang memberikan pelayanan berbasis HAM siang ini (14/11). Bersama Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto, Kakanwil memipin sidang yang digelar di Ruang Rapat Teleconference itu. Kabid HAM Wiwit P Iswandari dan para pejabat struktural lain juga hadir.

Dalam kesempatan itu, Wiwit menjabarkan UPT mana saja yang sudah atau belum memenuhi syarat verifikasi. Perlu diketahui, bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi UPT yaitu mengumpulkan kuesioner, berita acara verifikasi, berita acara penilaian dan data dukung. “Mayoritas masih belum lengkap,” ungkap Wiwit.

Susy pun meminta agar UPT dikelompokkan dalam 4 kategori. Kategori pertama adalah UPT yang sudah lengkap persyaratannya. Kedua adalah yang ada namun kurang sedikit. Ketiga adalah UPT yang kurang lengkap dan terakhir yang tidak siap sama sekali.

Hasilnya, ada 6 UPT yang dinilai sudah benar-benar siap. Yaitu Lapas Narkotika Pamekasa, Lapas Perempuan Malang, Kanim Khusus Surabaya, Kanim Tanjung Perak, Kanim Malang dan Kanim Kediri. “Kita harus mengirimkan wakil yang benar-benar siap, penerapannya juga real bukan yang hanya sekedar ada,” tegas Kakanwil.

Data keenam UPT tersebut akan dilaporkan ke Panitia Pusat untuk dinilai. Pengumumannya akan disampaikan pada 12 Desember nanti. “Kami berharap, keenam-enamnya lolos dan dapat predikat sebagai UPT dengan layanan publik berbasis HAM. Sehingga tahun depan bisa kita tambah lagi,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail