Perwakilan 240 Desa Kota Batu Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu

WhatsApp Image 2018-11-30 at 2.26.43 PM.jpeg

BATU - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim terus mengepakkan sayapnya. Selain di Trenggalek, hari ini (29/11) Tim Penyuluh Hukum juga memberikan pencerahan hukum kepada 240 perwakilan Desa/ Kelurahan se-Kota Batu.

Penyuluhan hukum terpadu itu dilakukan rutin setiap tahunnya. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Punten, Bumiaji. Desa Punten merupakan Desa Sadar Hukum yang ditetapkan Menkumham pada tanggal 21 November 2018 lalu. Dua penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jatim yaitu Dina Isnaini dan Ira Sulistyawati bertindak sebagai pemateri.

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Pemkot Batu Chairul Syariftartila. Dia berhatap peserta dapat menerima dengan baik materi yang disampaikan narasumber. Dan dapat menyebarluaskan ke masyarakat terdekat. Serta mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sesangkan Dina menyampaikan materi tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan persiapan Lomba Kadarkum Tahun 2019. Materi yang disampaikan adalah bagaimana proses pembentukan desa/ kelurahan sadar hukum berdasarkan Peraturan Kepala BPHN No. PHN.HN.03.05 - 73 Tahun 2008. Mulai dari pembentukan Kelompok Kadarkum di suatu desa/kelurahan, penetapan desa/kelurahan Binaan, sampai desa/kelurahan binaan tersebut dapat ditetapkan menjadi DSH.

Diharapkan materi tersebut dapat memotivasi baik desa/ kelurahan, kecamatan, maupun pemkot Batu untuk melakukan kegiatan pembinaan pada kelompok kadarkum yang hampir di semua desa/kelurahan kota batu sudah terbentuk. "Sehingga dapat meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di kota Batu yang dapat diresmikan pada tahun mendatang," ujar Dina.

Pembinaan dilakukan melalui kegiatan Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum atau kegiatan lain dengan materi peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku. Untuk persiapan Lomba Kadarkum Tingkat Bakorwil dan Provinsi yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, peserta juga diberikan materi mengenai tahapan-tahapan Lomba Kadarkum. Dan tak lupa "Tepuk Kadarkum" sebagai ciri khas kegiatan Kadarkum juga diajarkan kepada peserta yang nantinya akan digunakan sebagai penyemangat di setiap akan memulai kegiatan Kadarkum. "Tujuan akhirnya melalui pembentukan DSH adalah dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum," imbuh Ira. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail