Perancang Bahas Raperwal Pendidikan Kota Malang

WhatsApp Image 2018-12-11 at 6.24.01 PM.jpeg

MALANG - Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili Perancang MudaFaisal Destalinu Artha dan Perancang Pertama Kadek Yeni, mengikuti kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (11/12). Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Tumapel Pemerintah Kota Malang, turut hadir selaku pemrakarsa kegiatan bagian hukum Pemkot Malang, perwakilan dari organisasi Pemkot Malang, dinas pendidikan dan 2 orang akademisi dari Universitas Brawijaya.

Rapat kali ini menegaskan bahwa pemkot malang, khususnya Dinas Pendidikan berdasarkan undang-undang Pemerintahan Daerah hanya mempunyai kewenangan pada tingkat pendidikan dasar, sedangkan untuk tingkat lanjut merupakan ranah dari dinas pendidikan provinsi. Tim Perancang memberikan masukan pada raperwal kali
bahwa Pendidikan merupakan bentuk urusan Pemerintahan Konkuren yang wajib dilaksanakan oleh pemda karena berkaitan dengan Pelayanan dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa kewenangan Pemerintah Kota Malang hanya pada pengelolaan Pendidikan Dasar dan pengelolaan Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan non formal.

Sedangkan untuk Pembagian urusan pemerintahan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Pendidik dan Tenaga kependidikan, perizinan Pendidikan, Bahasa dan Sastra, serta Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Hukum Pemkot Malang menerima baik masukan dari Tim Perancang dan akan membahas lebih lanjut secara internal dengan OPD terkait, yang hasilnya nanti akan menjadi bahan rapat pada pokok bahasan Raperwal selanjutnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail