Perancang Bahas Pencabutan 4 Perda Kota Malang

WhatsApp Image 2019 02 14 at 17.39.22

MALANG – Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim tidak melulu soal fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Seperti yang dilakukan tim perancang per-UU hari ini (14/2). Mereka dilibatkan dalam Rapat Pembahasan Panitia Khusus Pencabutan Perda DPRD Kota Malang.Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Internal DPRD Kota Malang itu, tim perancang per-UU diwakili oleh Ully Sita dan Dimas Rendra. Rapat dipimpin oleh ketua Pansus DPRD Kota Malang didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Malang. Rapat tersebut juga dihadiri anggota pansus dan perangkat daerah terkait.

Pada sesi pertama, forum membahas pencabutan Perda Penyelenggaraan Izin Gangguan Kota Malang. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Izin gangguan dicabut dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan. “Sehingga perda kota malang tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan tidak memiliki pokok pikiran,” ujar Rendra.

Pembahasan selanjutnya adalah tentang Perda Konservasi Air, Perda Pengelolaan Air Tanah dan Perda Urusan Pemerintahan. Perda tersebut mengatur kewenangan pemerintahan daerah, namun harus dicabut. Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Substansi perda tersebut tidak lagi penjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota,” tambah Ully. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail