388 WBP di Jatim Peroleh Remisi Natal, Delapan Diantaranya Langsung Bebas

 WhatsApp Image 2019-12-24 at 14.11.17.jpeg

SURABAYA – Berkah Natal 2019 juga menghampiri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Karena, sebanyak 388 WBP telah dipastikan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan. Delapan diantaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono pagi ini (23/12). Menurut Pargiyono, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan tersebut, menurut Pargiyono, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. “Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” tutur Pargiyono.

Pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi. Paling rendah 15 hari. Dan tertinggi 60 hari. Yang menggembirakan, 8 diantaranya langsung bebas.

Meski begitu, Pariyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal. Karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019. Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi. “Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail