Aksesibilitas WBP Untuk Mendapatkan Hak Di Lapas/ Rutan Jatim Dinyatakan 'Cukup Baik'

WhatsApp_Image_2020-09-24_at_11.03.09.jpeg

SURABAYA – Akses yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan haknya dinyatakan 'cukup baik'. Hal itu berdasarkan penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum.

Hasil penelitian tersebut disosialisasikan hari ini (24/9). Disampaikan langsung Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Seprizal sebagai narasumber. Dia didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan tim dari Subbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Penelitian yang berjudul Akseblitas Pemberian Hak Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi itu dilakukan di empat wilayah. Selain Jawa Timur, tim peneiliti juga mengambil sample data di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Di Jawa Timur, penelitian dilakukan di enam lapas. Yaitu Lapas Surabaya, Malang, Lamongan, Pasuruan, Sidoarjo dan Lapas Perempuan.

Seprizal menyatakan bahwa di Jawa Timur perlu ada peningkatan akses bagi WBP ke pelayanan yang diberikan. Terutama di dimensi credibility (kebenaran, kejujuran dan pengawasan) terhadap pelayanan. Pada dimensi ini, penilaian yang diberikan responden rata-rata di nilai 5,12 (cukup tidak baik). “Aspek yang lain seperti tangibility, accessibility dan communication sudah di tataran ‘cukup baik’, bahkan untuk reliability sudah tergolong ‘agak lebih baik’,” ulas Seprizal.

Dengan hasil ini, Seprizal memberikan rekomendasi untuk kepala kantor wilayah. Yaitu kakanwil harus melakukan sosialisasi atau literasi terhadap WBP, keluarga dan masyarakat terkait kemudahan pemberian hak-hak WBP (Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB)) yang sudah berbasis teknologi informasi. “Kakanwil juga perlu memastikan bahwa komputer self service harus aktif dan berfungsi setiap hari,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2020-09-24_at_11.03.23.jpeg

 


Cetak   E-mail