Sosialisasikan penerapan protokol kesehatan, Tim Luhkum Kanwil terjun ke masyarakat

WhatsApp_Image_2020-09-25_at_05.05.31.jpeg

SURABAYA - Tim Penyuluh Hukum (Luhkum) Kanwil Kemenkumham Jatim dengan formasi lengkap yang terdiri dari 19 personil, didampingi oleh Kasubbid Luhbakum dan JDIH Gatot Suharto, memberikan Penyuluhan Hukum Keliling langsung ke masyarakat dengan tujuan mensosialisasikan peraturan Gubernur Jatim No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Corona virus disease 2019, dimana dalam Pergub tersebut telah tercantum sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan dilakukan di lima titik yang berpotensi terdapat kerumunan massa, sasaran pertama diawali di lokasi pasar genteng, pucang, pasar burung bratang, terminal bratang, dan destinasi terakhir di ruang layanan kunjungan Rutan Surabaya.
Selain sosialisasi Tim Luhkum juga membagikan masker dan leflet berisi pedoman tata cara beraktifitas di era new normal dan penjelasan lengkap terhadap sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Gatot berharap dengan sosialisasi langsung ke masyarakat ini, warga Surabaya khususnya lebih memahami aturan yang tertera pada Pergub nomor 53 tahun 2020, banyak masyarakat yang masih awam dan tidak menggetahui peraturan tersebut, ujar Gatot. Masa Pandemi seperti saat ini, sudah merupakan tugas kami penyuluh hukun untuk memberi pehaman dan mensosialisikan agar penyebaran virus Covid-19 ini dapat diminimalisir, tutup Gatot.(Humas Kemenkumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2020-09-25_at_05.05.31_1.jpeg


Cetak   E-mail