Jaran Kya-I Bisa Optimalkan Pendaftaran Produk KI di Pulau Garam

WhatsApp_Image_2020-09-25_at_10.09.50.jpeg

SUMENEP – Kanwil Kemenkumham Jatim terus melebarkan program jaringan pendaftaran kekayaan intelektual atau Jaran Kya-I. Terbaru, Divisi Yankumham menggandeng Pemkab Sumenep untuk mengoptimalkan potensi produk KI di daerah ujung timur pulau garam itu.

Salah satu cara untuk menggenjot pendafataran produk KI itu melalui kerjasama dengan seluruh OPD di Sumenep. Hari ini (25/9) Kadiv Yankumham Subianta Mandala memimpin jajarannya melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD terkait. Dia didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Sedangkan Kabag Pemerintahan Setda Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi bertindak selaku moderator sekaligus membuka acara mewakili Sekda Pemkab Sumenep.

Subianta menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi proses pendaftaran beberapa merk yang dimiliki warga Sumenep. Baik merk yang berasal dari UMKM, maupun merk dari perusahaan umum. Masyarakat Sumenep yang ingin mendaftarkan merk, bisa mengumpulkan data-data yang sudah ada di web Ditjen KI ke dinas terkait. Tidak hanya merk saja, Kemenkumham juga memfasilitasi terkait tentang hak paten dan hak cipta. “Kemudian dari dinas tersebut bisa langsung meneruskan ke Kanwil Kemenkumham Jatim,” tutur Subianta. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-09-25_at_10.09.50_1.jpeg


Cetak   E-mail