Mulai Sosialisasikan Juklak Penanganan dan Pengendalian COVID-19 di Lapas/ Rutan

WhatsApp_Image_2020-11-29_at_23.06.38_1.jpeg

SURABAYA – Pandemi COVID-19 yang belum juga reda membuat Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan dan Pengendalian COVID-19 di Lapas/ Rutan jajaran.

Kegiatan yang digelar secara daring itu dipimpin langsung Kakanwil Krismono. Dia menyampaikan pesan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di Jatim berkisar 4-5%. Meski tergolong kecil, Krismono meminta agar jajarannya tidak sembrono.

Untuk itu, saat ini pihaknya telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan itu, tutur Krismono, disusun berdasarkan contoh kasus di Lapas I Surabaya. Sehingga, lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Juklak baru untuk penanganan dan pengendalian COVID-19 di Lapas/ Rutan harap dijadikan pedoman dan diaplikasikan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menyatakan bahwa salah satu yang paling penting dalam Juklak tersebut adalah UPT harus memberikan laporan harian perkembangan kasus COVID-19. Tidak hanya melaporkan ke Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan saja. Tapi juga kepada tim satgas COVID-19 di pemda setempat. Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan pandemi. “Sehingga seluruh stakeholder tahu update terbaru dan bisa segera memberikan bantuan dengan cepat jika diperlukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Hanibal memberikan kesempatan kepada Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan untuk menjelaskan isi juklak yang ada. Gun Gun menerangkan bahwa juklak ini telah disetujui oleh gugus tugas provinsi Jatim. Karena penanganan COVID-19 di Lapas Surabaya termasuk sukses. “Juklak ini tidak hanya untuk wabah COVID-19 saja, tapi bisa juga diaplikasikan jika ada pandemi lain di kemudian hari,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penjelasan dari drg. Titisari selaku anggota gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kanwil. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-11-29_at_23.06.38.jpeg


Cetak   E-mail