Kanwil Kumham Jatim Siapkan Refocusing dan Realokasi Belanja Untuk Sukseskan Vaksinasi

WhatsApp_Image_2021-01-18_at_10.05.541.jpeg

SURABAYA – Program pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 telah memasuki tahap vaksinasi. Untuk mensukseskan hal tersebut, Kanwil Kumham Jatim siapkan refocusing dan realokasi belanja anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kumham Jatim Krismono saat mengikuti Rapat Koordinasi Penghematan dengan Plt. Sekretaris Jenderal Kumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto pagi ini (18/1). Rakor tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 hal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021. “Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan penghematan belanja sejumlah Rp 346.737.778.000,” ujar Andap.

Penghematan anggaran itu, lanjut Andap, untuk mendukung pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan permulihan ekonomi nasional. “Ada beberapa kriteria yang bisa dialokasikan,” tutur Andap.

Kriteria yang dimaksud yang pertama adalah sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni. Kedua, jenis belanja yang dapat direfocusing adalah belanja barang, belanja modal dan belanja non operasional. Selanjutnya, penghematan difokuskan pada belanja honrarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan, sisa dana lelang serta anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan. “Namun, penghematan tidak dapat dilakukan untuk kegiatan arahan presiden, kegiatan prioritas nasional dan kegiatan carry over 2020,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Krismono menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan usulan revisi DIPA kepada pusat. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa jajarannya akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dengan prosedur yang sederhana dan akuntabel. “Yang perlu digaris bawahi bahwa kita harus menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegasnya. (Humas Kumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-01-18_at_10.05.54.jpeg

 


Cetak   E-mail