Kadiv Yankumham: Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Harus Tepat Sasaran

WhatsApp_Image_2021-01-21_at_13.18.41_1.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kumham Jatim mulai melakukan penandatanganan kontrak terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk tahun anggaran 2021 hari ini (21/1). Kadiv Yankumham Subianta Mandala menegaskan bahwa penyaluran dan pelaksanaan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi harus tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Subianta kepada para Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jatim. Menurutnya, para OBH yang selama ini menjadi ujung tombak penyaluran babtuan hukum bagi masyarakat miskin harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. "Bantuan ini dari uang rakyat, jadi harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2021, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto menjelaskan program prioritas nasional BPHN yaitu verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum. Termasuk di dalamnya mensukseskan program bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi bagi masyarakat miskin. "Jadi bagi OBH jangan main-main, karena akan berdampak pada nilai akreditasi," ujar Subianta.

Di Jatim ada 61 OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Sebanyak 50 OBH mendapatkan akreditasi C, sepuluh lainnya terakreditasi B dan satu tergolong A. (Humas Kumham Jatim).

 

WhatsApp_Image_2021-01-21_at_13.18.41.jpeg


Cetak   E-mail