Enam Raperda Kabupaten Lumajang Akan Disesuaikan Dengan Omnibus Law

 WhatsApp_Image_2021-02-02_at_07.11.15.jpeg

SURABAYA – Gerak cepat dilakukan Tim Perancang Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kumham Jatim untuk memantapkan konsepsi Rancangan peraturan daerah (Raperda). Hari ini (2/2) diadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi enam raperda Kabupaten Lumajang.

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Rapat Law and Human Rights Centre, rapat dipimpin Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Dari Pemkab Lumajang diwakili oleh bagian Hukum Pemkab Lumajang didampingi BPKD Kab Lamajang, BPKP kabupaten Lumajang, BPM PTSP Kabupaten Lumajang serta pihak sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang. Kegiatan harmonisasi ini dilakukan sebelum raperda di bahas dengan pihak legislatif.

Keenam raperda yang diharmonisasikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu juga dibahas Raperda tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tahun 2023, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang serta Raperda tentang Pajak Daerah.

Beberapa rekomendasi yang di sarankan dari tim perancang per-UU adalah dalam konsideran menimbang harus sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Selanjutnya dalam materi raperda perlu adanya penyesuaian dengan undang-undang yang terbaru yaitu undang-undang no 11 tahun 2020 tentang omnibus law. Terakhir, disarankan terkait tata cara pencairan dana cadangan perlu di jelaskan secara rinci dalam materi raperda. (Humas Kumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2021-02-02_at_07.11.15_1.jpeg


Cetak   E-mail