Deklarasi Janji Kinerja Korwil Malang Dirangkaikan Dengan Pengukuhan Satops Patnal Pemasyarakatan

 

WhatsApp_Image_2021-02-11_at_18.29.26.jpeg

MALANG – Ada yang berbeda dengan kegiatan deklarasi janji kinerja tahun 2021 dan pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) di Korwil Malang hari ini (11/2). Kakanwil juga mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan.

Lapas Perempuan Malang dipilih sebagai venue gelaran deklarasi. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono hadir langsung didampingi jajaran UPT seKorwil Malang. Di bawah komando Kepala Lapas I Malang Agung Krisna, di jajaran forkopimda hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komandan Kodim 0833 Malang, Wakapolres Kota Malang, Asisten I Kota Malang, Wakil Ketua Pengadilan Kota Malang, Kepala BPS dan BNN Kota Malang.

Krismono dan jajaran Forkopimda turut menjadi saksi pada piagam deklarasi dan pencanangan pembanguna ZI menuju WBK/ WBBM. Pada kesempatan ini Kakanwil juga mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan. Secara simbolis Krismono memasang hand badge dan rompi sebagai tanda Satops Patnal Korwil Malang resmi dikukuhkan.

Muflihul Hadi yang juga Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jatim menyampaikan dua hal penting dalam upaya pembangunan ZI. Yakni komitmen dan konsistensi. Seluruh unsur harus memiliki komitmen untuk mewujudkan ZI. Bukan hanya tugas atasan atau pimpinan selaku role model. Namun menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan WBK WBBM. Terakhir adalah konsistensi dalam berproses memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Fokus dua hal tersebut, saya yakin UPT yang meraih WBK/ WBBM tahun ini akan bertambah,” ujar Hadi.

Krismono dalam sambutannya berharap pengukuhan Satops Patnal ini tidak hanya sebatas seremonial. Tidak hanya sebagai upaya pelengkap organisasi semata. “Tetapi benar-benar merupakan suatu sarana yang bisa mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ujar Kakanwil.

Krismono menambahkan, Satops Patnal yang telah dibentuk hendaknya berpegang pada tata nilai utama. Yakni Tri Sakti Abiyana yang artinya satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat. Yaitu ketertiban, keselamatan dan keamanan. (Humas Kumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-02-11_at_18.29.26_1.jpeg

 


Cetak   E-mail