Bappenas Reviu Implementasi SPPT-TI di Lapas Surabaya

WhatsApp_Image_2021-04-10_at_16.07.27_1.jpeg

SIDOARJO - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) melakukan reviu atas implementasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) hari ini (10/4). Kementerian yang dipimpin Suharso Monoarfa itu secara spesifik meninjau implementasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Lapas Kelas I Surabaya.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas R.M Dewo Broto hadir lengsung dalam acara di aula lapas yang terletak di Kecamatan Porong, Sidoarjo itu. Dia didampingi Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Barang Ditjen Pemasyarakatan, Budi Sarwono, Kadiv Pemasyarakatan Hanibal dan Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan.

Budi mengatakan Lapas Porong sengaja dipilih karena telah menerapkan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara maksimal. "Lapas Surabaya dapat menjadi role model bagi penggunaan SDP. Dukungan dari Bapenas juga diharapkan sehingga secara administratif, terjalin dengan baik di setiap kabupaten/kota," urainya.

Sementara itu Dewo Broto menjelaskan bahwa kunjungan tersebut untuk mengetahui implementasi dan meriviu terhadap kendala yang dihadapi dalam penggunaan SPPT-TI. "Kami mendapat informasi bahwa komponen di Kemenkum HAM berjalan baik," tukasnya. Dia juga mengatakan bahwa SDP yang berjalan dengan baik akan diharapkan akan menghindari overstay di lapas.

Kalapas Porong dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada WBP dilakukan secara transparan. Salah satunya informasi terkait hak yang mereka terima. "Tidak ada lagi WBP yang masuk ke ruangan-ruangan untuk bertanya kapan bebas, cukup bertanya ke petugas maka melalui sistem akan terlihat waktunya secara detail," terangnya. (Humas Kumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-04-10_at_16.07.27.jpeg

 


Cetak   E-mail