Peningkatan Kewaspadaan Lapas/ Rutan Jelang Idul Fitri 1442H

 WhatsApp_Image_2021-05-11_at_15.11.36_1.jpeg

SURABAYA – Ditjen Pemasyarakatan mulai melakukan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan jelang momen Idul Fitri 1442H. Salah satu upayanya adalah dengan memastikan kembali hak-hak WBP terpenuhi. Termasuk remisi khusus Idul Fitri.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang diikuti Kadiv Pemasyarakatan Hanibal pagi ini (11/5). Rapat yang digelar secara daring itu dipimpin langsung Direktur Binapi Latkerpro Thurman SM Hutapea dan Direktur Kamtib Abdul Aris. Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-380.PK.02.01.01 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Thurman berpesan agar para Kadiv dan Kepala UPT mencermati beberapa kejadian yang berpotensi menjadi viral. Seperti kerusuhan, pengendalian narkoba hingga pelarian WBP. Termasuk juga memberikan hak-hak WBP sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. “Remisi Idul Fitri langsung kita berikan pada 13 Mei 2021,” ujar Thurman.

Dia juga ingin Divisi Pemasyarakatan di wilayah memastikan semua WBP yang berhak mendapatkan remisi sudah ter-update dengan baik. Surat persetujuan remisi, lanjut Thurman, harus sudah tersampaikan dengan baik. “Sehingga hak WBP sudah tersmpaikan dengan baik, sehingga bisa meredakan potensi gangguan kamtib,” pesannya. (Humas Kumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2021-05-11_at_15.11.36.jpeg


Cetak   E-mail