Harmonisasi Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Malang Berjalan Mulus

 WhatsApp_Image_2021-06-24_at_13.58.04.jpeg

SURABAYA - Tim Perancang Per-UU Kanwil Kumham Jatim melakukan harmonisasi raperda yang diajukan Pemkot Malang hari ini (24/6). Harmoniasi Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Malang itu berjalan mulus. Layaknya jalan tol.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Law and Human Rights Centre itu dipimpin oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Dia didampingi Kasubid FP2HD Yovan Iristian. Juga dua JF Perancang Per-UU Heru Agung dan Anne Octavia. Sedangkan Pemkot Malang diwakili oleh Bagian Hukum dan perwakilan BPKAD Kota Malang.

Rapat berjalan tanpa kendala. Mengingat penyusunan raperda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa perubahan terkait penormaan dan teknik penyusunan dilakukan selama rapat berlangsung. Sehingga paraf persetujuan dapat dibubuhkan usai pembahasan raperda dimaksud.

Kasubag Perundang-undangan Sekdakot Malang mengapresiasi percepatan yang dilakukan oleh tim JF Perancang Per-UU. Pasalnya, pihaknya memang didesak untuk segera menyelesaikan raperda tersebut. Karena harus segera dibahas oleh DPRD Kota Malang. (Humas Kumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-06-24_at_13.58.04_1.jpeg

 


Cetak   E-mail