Kuatkan Fungsi Pengelola Keuangan, Kanwil Jatim Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Bupot Secara Virtual

 WhatsApp_Image_2021-06-29_at_14.07.03_2.jpeg

SURABAYA – Untuk menguatkan fungsi pengelola keuangan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, hari ini (29/06) digelar Sosialisasi Tata cara Pemotongan/Pemungutan dan Pelaporan Pajak melalui Aplikasi e-Bupot bagi Satuan Kerja.

Acara tersebut dibuka oleh Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini dan didampingi oleh Kepala Subbagian Penggelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Ufi Mayakapti. Selain Bendahara Pengeluaran, acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh Pengelolan Kegiatan maupun pengelola Pengadaan Barang/Jasa UPT di jajaran kanwil jatim.

Dalam sambutannya Kabag Umum menjelaskan bahwa peran Bendahara pengeluaran sangat jelas yakni sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah yang memiliki kewajiban membantu negara untuk memungut/memotong pajak dan melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun kewajiban tersebut dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran, namun semua pelaksana kegiatan maupun pelaku pengadaan barang/jasa juga patut memahaminya. “Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam hal penetapan penyusunan RAB maupun HPS serta lebih selektif dalam hal mencari dan menunjuk badan usaha,” urainya.

Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Jatim 1, Gisella, menjelaskan DJP mengimplemtasikan inovasi berbasis website guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT masa PPH. Dengan menggunakan E-bupot secara langsung menghitung PPh, membuat bukti Pemotongan, hingga membuat dan menyampaikan SPT tahunan. “Dan untuk dapat menggunakan aplikasi E-Bupot, pemotong maupun pemungut harus memiliki EFIN dan sertifikasi Elektronik,” tuturnya.

Sementara itu Penyuluh Pajak Muda Kanwil DJP Jatim 1, Samsul Arifin dalam paparannya menyampaikan terkait perubahan NPWP menjadi NPWP Instansi Pemerintah yang merupakan suatu tindak lanjut dari PMK 231 dan PMK 03 TAHUN 2019. Tujuannya adalah sinkronisasi data NPRP dengan data Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Perimbangan Keuangan. “Saat ini baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan hanya memiliki satu NPWP dan yang memiliki kewenangan melakukan pendaftaran NPWP yaitu Kepala Instansi, Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Tata Usaha Keuangan,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-06-29_at_14.07.03_1.jpeg

 


Cetak   E-mail