Perkuat Perlindungan KI Bagi Industri Kecil Menengah, Kanwil Kumham Jatim Gelar MoU dengan Kabupaten Trenggalek

 WhatsApp_Image_2021-06-29_at_23.44.38.jpeg

TRENGGALEK - Pelayanan kepada masyarakat terkait hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual terus ditingkatkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini Rabu (30/06/21) dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dalam Peningkatan Perlindungan KI Bagi Industri Kecil Menengah pada Kabupaten Trenggalek.

Hadir untuk mendatangani MoU tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Mekarsari Trenggalek.

Selain penandatangan MoU, Kadiv Yankum juga menyerahkan Sertifikat Merek Cucapi milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan ini Kadiv Yankum juga menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Uji Nutrisi dan Sertifikasi Merek. Subianta menjelaskan bila suatu daerah ingin maju melebihi daerah yang lain, maka yang dikedepankan adalah perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakatnya. “Oleh karena itulah maka Pemda perlu mendorong dan memfasilitasi IKM agar secara hukum terlindungi produk-produknya melalui pendaftaran merek, desain industri ataupun paten,” katanya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-06-29_at_23.44.38_1.jpegWhatsApp_Image_2021-06-29_at_23.44.38_2.jpegWhatsApp_Image_2021-06-29_at_23.44.38_3.jpegWhatsApp_Image_2021-06-29_at_23.44.38_4.jpeg

 


Cetak   E-mail