Berikan Sanksi Khusus Kepada Pegawai Yang Tidak Ikuti Aturan PPKM Darurat.

 WhatsApp_Image_2021-07-05_at_18.07.51.jpeg

SURABAYA - Semakin tingginya angka penularan Covid-19 di berbagai daerah membuat pemerintah mengambil kebijakan yaitu dengan terbitnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Karenanya berbagai kegiatan pelayanan publik yang menjadi tusi Kanwil Kemenkumham Jatim untuk sementara tidak dapat dilakukan di kantor namun dapat dilakukan secara daring. Hal ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Terkait pelaksanaan PPKM Darurat tersebut pada Senin pagi (05/07/21) Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono yang didampingi Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih dan Kadiv Imigrasi Jaya Saputra,
memimpin rapat secara virtual yang diikuti pegawai kantor wilayah dan UPT Se-Jawa Timur.

Mengawali sambutan, Kakanwil meminta agar seluruh jajaran tidak mengabaikan situasi yang terjadi belakangan ini. "Jangan abaikan virus ini karena sangat berbahaya," katanya.

Yang terpenting saat ini, lanjutnya, adalah bagaimana dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab namun tetap aman dan selamat. "Kurangi mobilitas, namun ingat bukan berarti anda libur, tapi tetap standby di tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Kepatuhan dalam menjalankan aturan di masa saat ini adalah kunci untuk menekan angka penyebaran Covid-19, karenanya hal itu dimulai dari diri sendiri. "Ada sanksi khusus kalau anda melanggar hal ini," tegasnya.

Kakanwil juga mengingatkan agar seluruh pegawai untuk dapat berlaku jujur, khususnya kepada mereka yang terpapar Covid-19. "Sampaikan kepada atasannya sehingga dapat dilakukan tindakan preventif disekitar tempat saudara bekerja," terangnya.

Diakhir sambutan Kakanwil juga mengingatkan untuk tetap berproses dalam pembangunan ZI menuju WBK WBBM. "Kondisi cukup berat tapi kita tidak boleh mengabaikan proses menuju WBK WBBM ini. Pastikan tidak ada penyimpangan dan tetap berproses bersama-sama," jelasnya.

Sementara itu Kadiv Administrasi dalam sambutannya meminta kepada jajaran agar apa yang telah disampaikan Kakanwil untuk segera ditindaklanjuti dan dipatuhi.

"Kami minta kepada UPT untuk melaporkan apabila ada anggotanya yang terpapar Covid-19," tegasnya. Terkait proses WBK WBBM Kadiv Administrasi mengingatkan untuk segera mengisi LKE dan RKT RB karena waktunya akan segera berakhir. (Humas Kemenkumham Jatim).

 WhatsApp_Image_2021-07-05_at_12.41.13.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_12.41.14.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_12.41.14_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_12.41.14_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_09.31.54.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_09.31.55.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_09.31.56.jpeg

 

 

 


Cetak   E-mail