SURABAYA - Efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Kearsipan Dinamis secara hybrid.
Kegiatan yang digelar di Ruang Raden Wijaya tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono yang didampingi para Pimti Pratama. Hadir pula Analis Hukum Madya Biro Hukerma Tarsan Simanihuruk, Arsiparis Muda Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Emon A. Kohar dan Andri Budi Satriaji, sebagai narasumber dalam kegiatan sosilisasi tersebut.
Kakanwil menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif dengan cara dicacah sebanyak 19.666 sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/265/2024 tanggal 18 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip sekaligus pemusnahan arsip Rutan Kelas IIB Pacitan sebanyak 7.537.
Kualitas pengelolaan arsip, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan secara berkala. “Disinilah peran Biro Umum sebagai pembina kearsipan dan saya harapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan arsip pada jajaran kanwil jatim,” urainya.
Kepada para peserta, pesannya, UPT yang belum melaksanakan penyusutan segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan. “Agar segera diusulkan untuk pemusnahandan tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)