Gelar Diskusi Terkait Mekanisme Small Claim Court di Indonesia

WhatsApp Image 2018-05-08 at 1.50.07 PM.jpegMINTA MASUKAN : Kepala Pusat Penelitian Hukum Kemenkumham RI Seprizal (kanan) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ghansham Anand saat acara diskusi pagi ini (8/5).

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim meggelar diskusi bertajuk Penerapan Mekanisme Small Claim Court dalam Penegakan Hukum di Indonesia hari ini (8/5). Diskusi tersebut diikuti 29 peserta dari berbagai organisasi di bidang hukum.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim itu, dihadiri Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim,  Wiwit Iswandari dan Kepala Pusat Penelitian Hukum Kemenkumham RI Seprizal. Sedangkan bertindak sebagai narasumber adalah Nevey Varida Ariani (Peneliti Muda Dari Balitbang Hukum &  HAM) serta Ghansham Anand (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Keduanya memberikan materi tentang Hasil Penelitian Penerapan Mekanisme Small Claim Court dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ibu Wiwit mengungkapkan mekanisme peradilan yang panjang dan tidak sederhana sangat tidak menguntungkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Padahal masyarakat memerlukan waktu yang cepat. “Apalagi bagi sengketa-sengketa yag nilai gugatannya kecil,” imbuhnya.

Untuk itu, diperlukan proses penyelesaian peradilan perdata yang prosesnya cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, hasilnya mempunyai keputusan hakim yang mengikat. “Seperti proses peradilan di negara-negara maju,” terangnya.

Sedangkan Bapak Seprizal memaparkan ada beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Jatim belum menerapkan mekanisme Small Claim Court. Alasannya beragam, setiap daerah tidak sama. “Tingkat pertumbuhan ekonomi juga mempengaruhi,”ulasnya.

Padahal menurutnya, mayoritas putusan pengadilan yang menimbulkan penilaian subyektif. Karena ada yang menang dan kalah. Yang menang akan mengatakan sudah obyektif, yang kalah menganggap sebagai putusan yang subyektif.

Nah, melalui rekomendasi dari hasil penelitian diharapkan tidak ada anggapan kalah dan menang. “Yang ada adalah putusan yang sudah memenuhi hak. Baik yang kalah maupun menang,” terangnya.

Karena selama ini gugatan biasa memakan waktu yang panjang. Biaya pun lebih mahal. “Kalau rekomendasi dari hasil penetian diterapkan, masyarakat akan lebih terjamin hak-haknya,” tutupnya. (Humas Kanwil Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-05-08 at 1.12.35 PM.jpegWhatsApp Image 2018-05-08 at 1.12.29 PM.jpegWhatsApp Image 2018-05-08 at 1.12.28 PM.jpegWhatsApp Image 2018-05-08 at 1.12.34 PM.jpeg

Cetak   E-mail