Sepekan, Kanwil Kemenkumham Jatim Dua Kali Berikan Penyuluhan Hukum

WhatsApp Image 2018-07-21 at 22.15.18.jpeg

SURABAYA - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait masalah hukum. Dalam pekan ini, ada dua kegiatan penyuluhan yang dilakukan. Kegiatan pertama dilakukan pada Selasa (17/7). Pada pagi itu, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Perkawinan Siri di Masyarakat Dipandang dari Sudut UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bertempat di Ruang pertemuan Kec. Gubeng Surabaya. Dengan narasumber JFT PH Ahli Muda Ayu Febriana Rantiningrum. 
Dalam pemaparannya, ibu Ayu menjelaskan bahwa perkawinan siri jika dipandang secara hukum negara adalah tidak sah. Karena tidak ada pencatatan seperti yg diamanatkan UU Perkawinan. Walaupun dianggap sah secara agama. "Karena tidak ada pencatatan, maka pernikahan siri dianggap tidak sah di mata hukum," ujarnya.

Sedangkan kegiatan kedua berlangsung pada Kamis (19/7). Bertempat di aula SMA 9 Surabaya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan penyuluhan hukum bagi siswa baru yang sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kurang lebih 326 siswa baru mengikuti materi tentang Bullying yang disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Dina Isnaini dan Ike Primadona.

Para narasumber menyampaikan bahwa dampak dari Bullying bagi korban sangat mempengaruhi psikologinya. Bahkan ada kasus bullying sampai si korban bunuh diri, hanya karena selalu diejek sepatunya robek. "Padahal bila perilaku Bullying tersebut sudah sampai memakan korban jiwa, pelaku dapat diajukan mejahijaukan karena menghilangkan nyawa orang lain," ucap Ibu Dina.
(Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainya -->

WhatsApp Image 2018-07-21 at 21.09.35.jpegWhatsApp Image 2018-07-21 at 21.07.37.jpegWhatsApp Image 2018-07-21 at 21.07.36.jpegWhatsApp Image 2018-07-21 at 21.07.34.jpegWhatsApp Image 2018-07-21 at 21.07.31.jpeg

 


Cetak   E-mail