Sinergi dengan BNN, Ditjenpas Bantu Bongkar Sindikat Narkotika

WhatsApp Image 2018-07-31 at 4.34.36 PM.jpegBAHU MEMBAHU : Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami (tengah) dan kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat pers rilis di TKP (31/7).

SURABAYA - Genderang perang terhadap sindikat narkotika terus ditabuh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan, Ditjenpas mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas sindikat hingga ke akar-akarnya. Sinergitas ini pun membuahkan hasil dengan diungkapnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika senilai Rp 24 Miliar.

Pembongkaran sindikat narkotika itu diungkapkan ke publik melalui konferensi pers yang diinisiasi pihak BNN. Untuk menunjukkan komitmennya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami terbang langsung dari Jakarta menemani Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko. Hadir pula Kepala PPATK, Kepala BNNP Jatim serta Deputi dari BNN. Konferensi pers itu sendiri berlangsung di Jalan Mulyosari Utara No.45 Sukolilo Surabaya.

"Kami tegaskan, bahwa akan terus mendukung aparat penegak hukum, termasuk BNN, untuk memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Ibu Utami. Memang, dalam kasus tersebut Ditjenpas memberikan akses seluas-luasnya kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapapun di jajarannya yang terlibat kasus jual beli barang haram tersebut. "Termasuk para WBP, jika ada indikasi terlibat, silahkan diperiksa sesuai prosedur yang ada," terangnya.

Ibu Utami menjelaskan, untuk memerangi tindak pidana narkotika seluruh elemen pemerintah memang harus bersatu. ”Sekali lagi ini membuktikan bahwa sinergitas dari masing-masing instansi dengan peran serta fungsinya mampu mensukseskan program yang ditetapkan oleh pemerintah terutama perang terhadap Narkoba,” urainya.

Untuk diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000. Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, dan dua diantaranya tengah menjalani masa pidananya di salah satu Lapas.

Sinergitas antara Ditjenpas dan BNN dibuktikan dengan pemberian kuliah umum kepada lulusan AKIP Angkatan 50 di Ditjen Pas (24/7). Materi yang disampaikan terkait kondisi penyalahgunaan narkoba secara global khususnya di Indonesia.

Menurut Heru, Lapas selama ini merupakan muara dari semua aktifitas yang dilakukan aparat penegak hukum. Sehingga, WBP kasus narkotika, menurutnya, perlu penanganan khusus. Karena daya rusak yang dihasilkan sangat besar, bahkan melebihi terorisme. "Di Indonesia sendiri angka prevalensi penggunaan narkoba sebesar 1,77 persen atau sekitar 3,5-4 juta penduduk Indonesia menyalahgunakan narkoba," ungkapnya kala itu. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-07-31 at 1.14.20 PM.jpegWhatsApp Image 2018-07-31 at 1.14.18 PM.jpegWhatsApp Image 2018-07-31 at 1.14.13 PM.jpeg

Cetak   E-mail