Rutan Situbondo Jadi Proyek Percontohan Nasional

WhatsApp Image 2018-08-06 at 5.46.48 PM.jpegSINERGI: Karutan Situbondo Alip Purnomo (dua dari kiri) ketika menekan bel sirine bersama APH se-Kabupaten Situbondo dan MenPAN-RB Asman Abnur tanda dimulainya MoU di bidang penegakan hukum sore ini (6/8)
SITUBONDO – Sinergitas antar lembaga negara di bidang penegakan hukum ditunjukkan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim khususnya Rutan Kelas IIB Situbondo. Hari ini (6/8), empat instansi pemerintah di Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang penegakan hukum. Langkah ini mendapat apresiasi dari MenPAN-RB dan menjadi proyek percontohan nasional.

Empat instansi aparat penegah hukum (APH) terlibat dalam MoU tersebut. Selain Rutan Situbondo, tiga instansi lain adalah Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Situbondo. MoU yang berisi perjanjian integrasi dan percepatan penanganan perkara itu ditandangani oleh Karutan Situbondo Alip Purnomo di Kantor Kejari Situbondo.

Penandatanganannya disaksikan secara langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur. Beliau didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto dan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Staf Ahli Menkumham bidang Ekonomi Asep Kurnia dan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto juga turut mendampingi.

Dalam sambutannya, MenPAN-RB menyambut baik ditandatanganinya MoU tersebut. Karena itu dia meminta kepada seluruh intansi yang berwenang untuk segera mengaplikasikan MoU tersebut. "Ini belum bisa disebut prestasi, karena baru permulaan," katanya.
MoU antar instansi yang terkait dengan percepatan penanganan perkara ini, menurut Bapak Asman adalah yang pertama kalinya di Indonesia. Untuk itu, beliau berharap proyek ini sukses. "Situbondo menjadi pilot project nasional," tuturnya.

Sementara itu, Ibu Susy merasa terhormat karena salah satu UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dipercaya dalam proyek ini. Menurutnya, percepatan di bidang penanganan perkara ini bisa membantu mengurangi dampak overkapasitas yang mendera seluruh Lapas/ Rutan di Jatim. Dengan penanganan perkara yang cepat, tahanan/ narapidana bisa segera mendapatkan kepastian hukum untuk diambil langkah hukum lanjutan. Karena selama ini, salah satu pengganjal distribusi tahanan/ narapidana karena Salinan Putusan Perkara tidak segera sampai di Lapas/ Rutan. “Ini langkah positif, karena masalah overkapasitas hanya bisa ditangani dengan sinergitas antar aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-06 at 4.48.05 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-06 at 4.48.02 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-06 at 4.48.01 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-06 at 4.48.00 PM.jpeg

Cetak   E-mail