Manfaatkan Mobil Penyuling untuk Sampaikan Informasi Hukum

WhatsApp Image 2018-08-10 at 2.34.21 PM.jpegAKTIF MEGEDUKASI: Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim saat sosialisasi hukum dengan Mobil Penyuling di Gresik (10/8).

GRESIK – Para JFT Penyuluh Hukum dituntut kreatif agar masyrakat mau dan mampu memahami informasi seputar hukum. Kali ini (10/8) para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim memanfaatkan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) untuk menyapa warga Gresik.

Pemanfaatan mobil penyuling ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengutus JFT PH Sukristyanto, Ayu Febriana dan Ike Primadona. Penyuluhan Hukum Keliling ini merupakan salah satu metode penyuluhan hukum langsung yang dilaksanakan. Mobil Penyuling diparkir di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik. ”Penyuluhan Hukum Keliling ini adalah salah satu upaya penyampaian informasi hukum langsung kepada masyarakat,” ujar Sukristyanto.

Saat memulai aksinya, Tim Penyuluh Hukum membagikan Modul Penyuluhan Hukum. Mulai dari buku saku penyuluhan hukum, liflet hingga stiker bertema hukum secara gratis kepada warga. Tidak hanya membagikan bahan – bahan Penyuluhan Hukum, dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling juga memberikan jasa layanan konsultasi hukum gratis kepada anggota masyarakat yang memiliki permasalahan hukum. Menarik kan? (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-10 at 10.58.11 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-10 at 10.58.09 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-10 at 10.58.12 AM.jpeg

Cetak   E-mail