Pejabat Struktural dan Kepala UPT Terima Pembekalan Dari KPK

WhatsApp Image 2018-10-02 at 1.43.56 PM.jpeg

SURABAYA – Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini (2/10), Para Pejabat Struktural dan Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat ilmu tentang pungli dan gratifikasi. Narasumbernya dari Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil itu dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan Seminar. Tiga pemateri menjelaskan Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenkumham Pusat Dan Kantor Wilayah. Mereka adalah Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati Ketua I Pokja Penindakan UPP Kemenkumham Nugroho dan Group Head Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK Agus Priyanto.

Susy sebagai pemateri pertama lebih banyak memberikan laporan terkait capaian kinerja dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Terutama dalam melakukan upaya-upaya preventif pemberantasan pungli dan pengendalian gratifikasi. “Kami tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh pegawai dan jajaran,” jelasnya.

Berbagai kegiatan pun telah dilaksanakan. Mulai dari pengukuhan, internalisasi hingga sidak-sidak. Menurutnya, hal yang paling sulit adalah mengubah budaya birokrasi dari yang terbiasa dilayani menjadi melayani. Tidak bisa satu atau dua tahun saja. “Tapi harus terus menerus dan menyeluruh dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan Nugroho mengungkapkan bagaiamana strategi pemberantasan pungli. Dimulai dari pentingnya bagi satker untuk melakukan pemetaan daerah rawan pungli dan gratifikasi. Terutama di UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang dekat dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. “Kalau kita berkaca dengan kasus yang sudah-sudah, di Lapas rawan adanya diskriminasi penempatan kamar dan keberadaan barang seperti gazebo yang dimiliki secara pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan banyak UPT yang ada di Jatim sangat berpotensi terjadi penyelewengan. Sehingga, Kanwil sebagai institusi pembina harus terus berhati-hati. Ke depan, pegaai dituntut menciptakan birokrasi millenial. Sistem birokrasi yang lebih dinamis. "Pastikan Jatim bersih. Ciptakan sistem birokrasi yang cepat dan semangat melayani,” pesannya.

Sementara itu, Agus memberikan materi bagaimana memahami gratifikasi. Menurutnya, yang harus dibangun adalah integritas. Baik Integritas personal maupun organisasi. Agus juga menyebutkan mana gratifikasi yang wajib dilaporkan atau dan mana yang tidak perlu dilaporkan. Menurutnya, sekecil apapun gratifikasi bisa membuat orang menjadi pesakitan. “Orang jatuh bukan karena batu yang besar. Batu kecil pun bisa jadi penyebab utama,” ujarnya.

Terakhir, Agus meminta kepada peserta untuk memanfaatkan UPG untuk melaporkan jika ada gratifikasi. Atau bisa langsung ke KPK. Bisa juga melalui aplikasi online di gol.kpk.go.id. “Tapi karena Kemenkumham punya UPG, maka silahkan langsung melapor ke sana saja sudah cukup,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-10-02 at 1.37.00 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-10-02 at 1.36.59 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-10-02 at 1.36.55 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-02 at 1.36.41 PM (1).jpeg

Cetak   E-mail