Tim Perancang Jadi Narasumber FGD Harmonisasi dan Kedudukan Perda

WhatsApp Image 2018-10-11 at 2.10.45 PM.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus meningkatkan peran dalam bidang perumusan Produk Hukum Daerah. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan mengirim Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Focus Group Discussion (FGD) Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. hari ini (11/10). Forum tersebut membahas peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Surabaya itu dihadiri oleh 9 anggota DPD RI. Selain itu, ada juga para akademisi dan perwakilan Bagian Hukum Daerah di Jatim. Sedangkan Tim Perancang dalam hal ini diwakili oleh Haris Nasiroedin dan Yovan Iristian untuk menjadi narasumber bersama-sama Dosen FH Unair Emanuel Sujatmoko dan Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Himawan Estu Bagijo.

Dalam penjelasannya, Haris menjelaskan tentang peran Kanwil Kemenkumham dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Haris menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim punya 22 tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam membentuk regulasi disetiap tahapan. "Kami selalu siap, komitmen kamk adalah memberikan pelayanan terbaik di bidang hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Yovan membawakan materi tentang Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Pemerintah Daerah diharapkan mampu membuat Perda sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Bahwa norma hukum itu berjenjang yang sering dikenal dengan istilah (stufentheori). "Sehingga apabila Perda tersebut tidak ada sumber kewenangan yang lebih tinggi maka Perda tersebut belum dapat dikatakan sebagai Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, Yovan juga memberikan masukan terkait hadirnya PULD. Bahwa agar terjadinya konsistensi maka diharapkan PULD juga melakukan kajian terhadap nomenklatur Legislasi Daerah yang digunakannya. Karena di dalam pemerintahan Daerah tidak ada lembaga yang memiliki fungsi legislasi, hal ini merupakan bagian dari harmonisasi. Yaitu mengharmoniskan nomenklatur PLUD sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-10-11 at 1.50.32 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 1.50.32 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 1.50.31 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 1.50.31 PM (1).jpeg

Cetak   E-mail