Bahas DPT Lapas/ Rutan, KPUD Jatim: Kami Siapkan Solusi Terbaik

WhatsApp Image 2018-11-06 at 2.51.58 PM.jpeg

SIDOARJO - Sinergitas antar instansi pemerintah terus dibangun Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencari solusi terbaik permasalahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya, sudah ada sedikit titik terang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim. Ada beberapa mekanisme yang akan coba diterapkan agar WBP bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPUD Jatim Choirul Anam. Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan tukar data WBP antar daerah. Hal ini dikarenakan adanya perubahan regulasi sesuai Surat Edaran Komisioner KPU Nomor 887. Dalam SE tersebut, KPUD harus melakukan pendataan ulang DPT. Semua WBP yang sudah masuk DPT Lapas/ Rutan harus 'dikeluarkan' terlebih dahulu dan dipindah ke Kelurahan asal sesuai KTP. "Sehingga hampir tidak ada penghuni Lapas/ Rutan yang masuk DPT. karena hampir tidak ada yang murni beralamat di kelurahan tempat Lapas/ Rutan," ujar Choirul.

Sehingga saat ini pihaknya aktif mendata penghuni Lapas yang memiliki identitas dan dimasukkan di DPT masing-masing (DPT A). Meski begitu, nantinya WBP tetap bisa memilih di dalam TPS Lapas karena akan dibentuk TPS khusus orang yang terkonsentrasi. Dengan statusnya adalah pemilih pindah (DPT B). "Sehingga nanti ada dua jenis pemilih di dalam Lapas, DPT A dan B," ujarnya.

Nantinya, WBP akan di-cluster sesuai DPT masing-masing. Disesuaikan dengan Dapil. Sedangkan WBP yang tidak memiliki identitas sama sekali, masuk dalam pemilih tipe AC. "Yang belum punya data atau tidak lengkap akan dikumpulkan jadi satu. Dan dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenkumham," lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati menawarkan alternatif penyelesaian masalah. Menurutnya, karena WBP di dalam Lapas bisa mencapai ribuan, akan lebih mudah jika mereka dimasukkan DPT TPS Lapas/ Rutan tempat mereka ditahan. Tidak dicari lagi dimana domisili mereka. "Semoga ini bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah yang ada," usulnya.

Usulan ini direspon positif oleh anggota Tim Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya harus ada jalan keluar yang cepat dan tidak rumit. Karena KPU hanya punya waktu sampai 12 November untuk bisa mengoptimalkan data DPT. "Kita tahu Lapas/ Rutan ini adalah tempat khusus. jangan sampai mendzolimi hak-hak pemilih kita. Jangan sampai ada penghilangan hak-hak politik secara masif dan terstruktur," imbuh anggota Komisi III lainnya Didik Mukrianto. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-06 at 1.46.10 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.46.04 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.46.01 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.45.59 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.44.43 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.44.40 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-06 at 1.44.41 PM.jpeg

Cetak   E-mail