Targetkan UPT Bepredikat WBK, Divisi Keimigrasian Undang Ombudsman

WhatsApp Image 2018-11-09 at 3.07.23 PM.jpeg

SURABAYA – Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM) menjadi prioritas Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk mensukseskan program tersebut, UPT Keimigrasian di wilayah Jatim dikumpulkan hari ini (9/11). Tujuannya untuk mendapatkan ilmu untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil itu dibuka oleh Kadiv Keimigrasian Zakaria. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Widiyarta diundang sebagai pemateri utama.

Dalam sambutannya, Zakaria menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan pelayanan Keimigrasian. “Ini sebagai bentuk penguatan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM di tahun 2019 nanti,” terangnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa hampir di setiap kesempatan selalu digaungkan kata peningkatan kualitas pelayan publik. Lantas, sampai kapan pelayanan publik ini mencapai batas akhir? Menjawab pertanyaan tersebut, Zakaria menjelaskan bahwa pelayanan publik bukanlah ilmu eksakta yang bila pertanyaanya 2+2 hasilnya pasti 4. Karena Pelayana publik banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pola pikir, ruang dan waktu serta sumber daya manusia. “Peningkatan pelayan publik dilakukan secara terus menerus seiring dengan harapan masyarakat yang selau ingin dilayani lebh baik,”tuturnya.

Sementara itu Agus Widiyarta mengemukakan bahwa indikator dari tidak puasnya masyarakat terhadap pelayanan publik adalah dari laporan masyarakat. “Berdasar data kami, sejak tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim,” jelasnya.

Bila di tahun 2013 ada 270 laporan maka di tahun berikutnya yaitu 2014 ada 336 laporan. Tahun 2015 ada 350 laporan, tahun 2016 345 laporan dan di tahun 2017 ada 356 laporan. Lalu bagaimanakah cara meningkatkan kualitas pelayanan publik? Hal mendasar yang harus dilakukan adalah mematuhi kewajiban yang tertuang dalam UU25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ada 9 variabelnya yaitu adanya standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasana fasilitas. “Selain itu, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi serta atribut,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-09 at 1.53.37 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-09 at 1.53.38 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-09 at 1.53.40 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-09 at 1.53.41 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-09 at 1.53.41 PM (1).jpeg

Cetak   E-mail