DPRD Pamekasan Konsultasikan 24 Perda dengan Tim Perancang

WhatsApp Image 2018-11-13 at 7.11.01 PM.jpeg

SURABAYA – DPRD Pamekasan memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat dalam bidang pembentukan peraturan daerah (Perda). Total ada 24 Perda yang harus direvisi karena dianggap sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian. Untuk mempermudah hal tersebut, sebanyak 14 anggota Bapemperda dan Sekwan DPRD Pamekasan bertandang ke Kanwil Kemenkumham Jatim.

Tujuan kunjungan yang dipimpin langsung Sekwan DPRD Pamekasan itu adalah untuk melakukan mediasi dan konsultasi terhadap 24 Perda Kabupaten Pamekasan yang harus dievaluasi. Rombongan dari Pamekasan dipimpin Sekwan Masrukin dan Ketua Bapemperda Andy Suparto. Rombongan diterima langsung oleh Kabid Hukum Sutrisno dan 10 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Rapat Legal Drafter dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Masrukin dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya akan mengirim 24 Perda Kabupaten Pamekasan yang harus dievaluasi oleh perancang kanwil Kemenkumham Jatim. Sebelumnya, 24 Perda tersebut, telah diberikan rekomendasi oleh Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan pengkajian kembali. “Selain evaluasi, Perda tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Dari 24 perda itu membahas berbagai permasalahan. Misalnya tentang zakat. Perda tersebut harus dicabut karena zakat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ada juga perda yang membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perda tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sementara itu, Sutrisno mengungkapkan bahwa Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim siap melakukan kajian terhadap 24 Perda yang ada. Meski Tim Perancang hanya diberi waktu beberapa hari saja. “Kami akan optimalkan JFT Perancang yang ada agar kajiannya selesai tepat waktu,” janji Sutrisno.

Hal ini tentunya disambut baik pihak DPRD Pamekasan. Karena hasil evaluasi dari tim perancang akan dikonsultasikan dengan pihak eksekutif. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada SKPD terkait. “Kami perlu cepat, karena kami harus menentukan mana saja Perda yang akan diprioritaskan untuk Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2019,” tutur Andy. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-13 at 5.52.48 PM (2).jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 5.52.48 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 5.52.48 PM.jpeg

Cetak   E-mail