Penyuluh Hukum Berikan Materi di Jambore Ormas dan LSM

WhatsApp Image 2018-11-16 at 10.30.54 PM.jpeg

JOMBANG – JFT Penyuluh Hukum terus menunjukkan perannya dalam bidang edukasi hukum. Hari ini (16/11) Salah seorang JFT Penyuluh, Ayu Febriana menjadi narasumber dalam kegiatan Jambore bagi Fungsionaris Ormas Dan LSM.

Ayu datang untuk memenuhi undangan dari Bakesbangpol Prov Jatim. Jambore tersebut bertema Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan menurut Permenkumham RI nomer 5 dan 6 tahun 2014. Dihadiri oleh 150 fungsionaris dari berbagai Ormas, LSM, Perkumpulan, para Veteran, Pepabri dan organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Kab Jombang. “Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan sebuah yayasan atau Perkumpulan harus mendapat pengesahan Badan hukum oleh Kemenkumham,” Ujar Ayu membuka materi yang disampaikan.

Dia melanjutkan. Yayasan dan Perkumpulan yang sama-sama berbadan Hukum memiliki kekuatan Hukum yang sama. Dan merupakan subyek Hukum yang mampu serta berhak melakukan tindakan Hukum. Ayu menjelaskan, tata cara pengajuan pengesahan badan hukum untuk Yayasan dan Perkumpulan pada dasarnya hampir sama. “Hanya pada syarat untuk Yayasan diperlukan surat pernyataan pemisahan harta Yayasan dan harta pribadi,” ujarnya.

Sedangkan untuk Perkumpulan tidak ada pemisahan harta. Selain itu, untuk yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat. Pemohon juga harus melampirkan akta wasiat yang terdaftar pada pusat daftar wasiat.

Para peserta Jambore sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun kebanyakan dari mereka sudah berusia diatas 40 tahun. Namun banyak pertanyaan yang diajukan menggambarkan bahwa mereka sangat memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber. Di akhir penjelasannya, Ayu menyisipkan salah satu program Kemenkumham yang bersentuhan dengan masyarakat luas. Yaitu Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-16 at 3.02.18 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-16 at 3.02.19 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-16 at 3.02.19 PM (1).jpeg

Cetak   E-mail