Perancang Per-UU Dorong Pemkot Surabaya Buat Perda Kesehatan

WhatsApp Image 2018-11-29 at 5.51.10 PM.jpeg

SURABAYA - Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim kembali diundang sebagai narasumber fasilitasi dan sosialisasi Produk Hukum. Kali ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang mengundang Tim JFT Perancang Per-UU. Hari ini (29/11), mereka diminta menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Bag Hukum Pemkot Surabaya, Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya, OPD Terkait, Perwakilan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dan tokoh masyarakat Surabaya.

Yovan Iristian perwakilan perancang kanwil menyampaikan bahwa perlunya menindaklanjuti PP tersebut menjadi sebuah Perda. Perda tersebut merupakan sub dari Perda Upaya Kesehatan yang dilaksanakan dalam koridor Sistem Kesehatan Kota. "Perda tersebut sudah seharusnya berbarengan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok," ulas Yovan.

Nantinya, materi muatan Perda pengaman zat adiktif ini berisikan pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan informasi dan edukasi. Selain itu, Perda KTR dan Perda Pengamanan Zat Adiktif ini nantinya akan dapat menjadi sebuah penilaian terhadap Indikator Kota Layak Anak.

Paparan dari Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim disambut antusias peserta. Hal itu dibuktikan dengan adanya berbagai macam masukan serta pertanyaan dari audience yang hadir. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-29 at 3.54.45 PM (2).jpegWhatsApp Image 2018-11-29 at 3.54.45 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-11-29 at 3.54.45 PM.jpeg

Cetak   E-mail