Presentasikan Proposal Kajian HAM Terkait Karakteristik WBP Kasus Narkoba.

WhatsApp Image 2019-03-19 at 14.19.33.jpeg

SURABAYA – Kajian HAM terkait Karakteristik WBP Kasus Narkoba yang digagas Bidang HAM Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim akan segera dimulai. Hari ini (19/3) dilaksanakan seminar/ presentasi proposal kajiannya.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil itu dibuka oleh Kadiv Yankumham Hajerati. Dia menyampaikan bahwa presentasi awal proposal kajian HAM ini sebagai langkah penyempurnaan proposal kajian. Sebelum nantinya dilaksanakan analisa data lapangan dengan responden. Yaitu warga binaan pemasyarakatan dari Lapas/ Rutan di Jatim yang akan dipilih secara sampling. Terutama WBP di Lapas Khusus Narkotika. “Dalam prosesnya juga akan menyertakan pihak BNN sebagai salah satu sumber data untuk melengkapi hasil kajian yang akan dilaksanakan,” terang Hajerati.

Kabid HAM Wiwit P Iswandari menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kajian dengan tema karakteristik Narapidana kasus narkotika adalah untuk melihat bagaimana karakter narapidana kasus narkotika yang secara luas. “Kami ingin memastikan, bahwa WBP menerima hak-haknya sesuai amanah undang-undang,” ujar Wiwit.
Nah, isi proposal tersebut salah satunya untuk mendeskripsikan karakter WBP Narkotika. Bukan untuk mengevaluasi kinerja Lapas/ Rutan. Sehingga masih diperlukan beberapa perbaikan terkait instrumen yang digunakan untuk mendapatkan gambaran yang dimaksud.

Rapat presentasi proposal kajian HAM dihadiri oleh Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kasubid Pemajuan HAM, Kasubid Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak, JFT penyuluh hukum. Ada juga akademisi dari Universitas Airlangga Prof. Bagong Suyanto dan perwakilan UPT dari Lapas Narkotika Pamekasan, Lapas Narkotika Madiun, Lapas Mojokerto dan Rutan Surabaya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-03-19 at 11.33.25.jpegWhatsApp Image 2019-03-19 at 11.33.26.jpegWhatsApp Image 2019-03-19 at 11.33.26 (1).jpeg


Cetak   E-mail