Bentuk Sinergitas, Jalin Silahturahmi dengan Kapus Penyuluhan & Bantuan Hukum

 WhatsApp Image 2019-03-27 at 10.45.57.jpeg

JAKARTA - Kunjungan kerja Kasubbid Luhkum, Bankum, dan JDIH Gatot Suharto ke Jakarta dimanfaatkan untuk melakukan sinergi dan kolaborasi internal. Kemarin (26/3) Bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN), Gatot melakukan silahturahmi dan konsultasi dengan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Muhamad Yunus Affan. Selain itu, Gatot juga bertemu beberapa Kepala Bidang.

Yunus menjelaskan bahwa BPHN memiliki prioritas nasional yaitu menjadikan masyarakat desa-desa sadar hukum yang sifatnya non Litigasi. Berupa sosialisasi, konsultasi dan pembinaan. "Ini membutuhkan peran yang besar dari penyuluh hukum baik dari bphn dan kanwil," ungkap Yunus.

Dikesempatan yang sama, Gatot juga bertemu dengan Kabid Bantuan Hukum BPHN Afan. Dia menyampaikan
BPHN Kemenkumham memprioritaskan untuk menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi. Termasuk meningkatkan kualitas layanannya. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. "Layanan litigasi maupun non litigasi diharapkan dapat mempermudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum," tutur Afan.

Setelah itu, Gatot juga bersilahturahmi dengan Kabid Desa Sadar Hukum Gunawan. Dia menjelaskan 4 dimensi pengukuran keberhasilan DSH. Mulai dari info hukum,bimplementasi hukum, keadilan dan demokrasi regulasi. Terakhir, Gatot menemui Edi Suprapto selaku Kabid Penyusunan Naskah Akademik terkait kesediaan beliau sebagai Narasumber pada kegiatan Bimtek penyusunan Prolegda tahun 2019 di Kanwil Kemenkumham Jatim. "Hasil dari silahturahmi dan konsultasi ini semua bisa menjadi bekal dan masukan untuk JFT Penyuluh Hukum Kemenkumham Jatim dan khususnya untuk saya selaku struktural," tutur Gatot. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-03-27 at 10.11.05.jpegWhatsApp Image 2019-03-27 at 10.11.06.jpegWhatsApp Image 2019-03-27 at 10.11.06 (1).jpeg

 


Cetak   E-mail