Lakukan Pemeriksaan Subtantif Permohonan Paten Hasil Riset

WhatsApp Image 2019-04-09 at 14.26.04.jpeg

SURABAYA – Kemudahan pendaftaran Paten tentunya bukan berarti proses pendaftaran dilakukan asal-asalan. Permohonan yang masuk tetap harus dilakukan pemeriksaan subtantif secara cermat sebagai sarana filter quality control. Untuk memastikan seluruh syarat subtantif terpenuhi, tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemeriksaan subtantif permohonan paten.

Pemeriksaan itu dilakukan selama dua hari (8-9/4) di Kanwil. Pasalnya, terdapat beberapa dokumen paten lokal terutama dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang sampai saat ini telah diajukan substantifnya tapi belum mendapatkan keputusan dari kegiatan pemeriksaan paten. “Syarat subtantif yang dimaksud yaitu adanya kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan secara industri,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Susy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah memprakarsai acara ini. Juga kepada para Narasumber serta peserta yang telah berkenan hadir. Susy berharap seluruh persyaratan pendaftaran paten yang dimohonkan bisa dipenuhi dengan baik.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Klasifikasi dan Penelusuran DJKI Slamet Riyadi serta Kasi Pemeliharaan, Lisensi dan Mutasi DJKI Syahroni. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-04-09 at 13.47.17.jpegWhatsApp Image 2019-04-09 at 13.46.25.jpegWhatsApp Image 2019-04-09 at 13.46.24.jpegWhatsApp Image 2019-04-09 at 13.46.24 (1).jpeg


Cetak   E-mail