Diskusikan Aturan Baru Bagi Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah

WhatsApp Image 2019-06-27 at 14.19.52.jpeg

SURABAYA – Penerapan peraturan baru layanan persetujuan mempekerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah memerlukan sosialisasi agar diketahui masyarakat. Untuk itu, hari ini diadakan Program Diskusi Teknis Hukum terkait Penerapan Peraturan Baru pada dua layanan tersebut.

Kegiatan yang diikuti perwakilan advokat, organisasi bantuan hukum, perhimpunan penerjemah dan instansi terkait itu dibuka langsung Kadiv Yankumham Hajerati. Selain itu, ada juga dua narasumber dari Ditjen AHU Nyimas Lita Aprianti dan Peggy Marin.

Hajerati membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati yang berhalangan hadir. Hajerati mengungkapkan keberadaan pelaksana layanan di bidang hukum dituntut untuk lebih profesional, cepat dan tepat waktu. Terutama dalam kaitannya dengan layanan hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, baik pada skala nasional maupun internasional. “Aturan yang baru ini merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum itu,” ujarnya.

Hajerati juga mengungkapkan bahwa dirinya menyambut gembira atas pelaksanaan diskusi tersebut. Mengingat arti penting layanan Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah dalam kehidupan sehari-hari. “Besar harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, dan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap Calon Advokat Asing dan Calon Penerjemah Tersumpah di seluruh Indonesia,” ucapnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-06-27 at 10.53.16.jpegWhatsApp Image 2019-06-27 at 10.53.23.jpegWhatsApp Image 2019-06-27 at 10.53.22.jpegWhatsApp Image 2019-06-27 at 10.53.19.jpegWhatsApp Image 2019-06-27 at 10.53.18.jpeg


Cetak   E-mail