Lewat Diseminasi Keimigrasian, Ajak Warga Negara Asing Bahas Kebijakan Pemerintah

 WhatsApp Image 2019-10-22 at 15.43.05.jpeg

SURABAYA - Meningkatknya intensitas kedatangan orang asing ke Indonesia dapat memberikan manfaat yang besar. Untuk menjaga dan meningkatkan hal tersebut maka Warga Negara Asing juga harus mengetahui dan memahami terkait kebijakan pemerintah Indonesia.

Untuk mengaplikasikan hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya menyelenggarakan kegiatan Desiminasi Keimigrasian, Kewarganegaraan, kepandudukan dan Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing pada Selasa (22/10) di Hotel Garden Palace Surabaya.

Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati yang didampingi oleh Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini. Hadir pula perwakilan negara sahabat, pelaku usaha dan organisai mahasiswa warga negara asing.

Dalam sambutannya Susy menerangkan bahwa peningkatan perlintasan manusia, masuk dan keluar dari dan ke wilayah Indonesia didorong perkembangan sarana transportasi yang semakin maju, mudah dan lengkap serta pesatnya perkembangan TI.

Selain itu juga dipengaruhi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang Keimigrasian dan di bidang lainnya yang memberikan kemudahan atau fasilitas bagi wisatawan, tenaga kerja maupun penanam modal asing sehingga mendorong mobilitas orang keluar dan masuk dari dan ke Wilayah Indonesia.

“Terakhir pemerintah mengeluarkan Regulasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 169 negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Kebijakan yang mengatur penyederhanaan birokrasi bagi tenaga kerja Asing,” urai Kakanwil.

Susy juga berharap dengan adanya diseminasi ini akan terwujud kerja sama dan/atau jejaring kerja (net-working) antara instansi/Lembaga dengan Perwakilan Negara Sahabat sehingga terwujudnya sinergitas hubungan dan pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-10-22 at 13.04.19.jpegWhatsApp Image 2019-10-22 at 13.04.26.jpegWhatsApp Image 2019-10-22 at 13.04.24.jpegWhatsApp Image 2019-10-22 at 13.04.20.jpegWhatsApp Image 2019-10-22 at 13.04.20 (1).jpeg


Cetak   E-mail