MADIUN - Seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur wajib memiliki sel isolasi untuk penanganan pasien COVID-19. Hal ini sebagai bentuk antisipasi menghadapi pandemi yang disebabkan virus SARS-CoV2 itu.
Hal itu disampaikan Kakanwil saat mendistribusikan bantuan perlengkapan untuk penanganan COVID-19 Korwil Madiun di Lapas Kelas I Madiun. Krismono menegaskan bahwa seluruh lapas dan rutan di Jatim harus memiliki ruangan isolasi untuk pasien COVID-19. Meski, hingga saat ini belum ditemukan WBP yang termasuk ODP, PDP maupun positif mengidap COVID-19. "Alhamdulillah sekarang belum ada WBP yang terindikasi terjangkit COVID-19, tapi tetap harus kita sediakan ruang isolasi sebagai langkah antisipasi," terangnya.
Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya melengkapi langkah-langkah yang sudah dilakukan UPT. Yaitu dengan memberikan batuan berupa Alat Pelindung Diri (APD), alat semprot disinfektan, oksigen, alkohol 70%, thermo gun hingga masker. "Meski tak bisa memenuhi secara ideal, bantuan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan bantuan untuk Lapas I Madiun, Lapas Narkotika Madiun, Rutan Nganjuk, Rutan Magetan dan Rutan Ngawi. (Humas Kemenkumham Jatim)