Permudah Pendaftaran Produk KI dengan Jaran Kya-I

WhatsApp_Image_2020-06-16_at_02.53.13.jpeg

SURABAYA - Masa pandemi ternyata menjadi momen bagi sebagian masyarakat Jawa Timur untuk semakin produktif. Salah satunya dengan menciptakan produk-produk baru yang dipasarkan melalui media sosial. Melihat fenomena ini, Kanwil Kemenkumham Jatim mengajak masyarakat untuk melindungi karyanya dengan mendaftarkan produk yang dihasilkan melalui layanan Hak Kekayaan Intelektual.

“Mumpung kami punya program Jaran Kya-I atay Jaringan Pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah saat talkshow di Radio Suara Surabaya kemarin (15/6) yang dimulai pukul 15.00 WIB. Bersama Kadiv Yankumham Subianta Mandala, Mustiqo menjelaskan bahwaJaran Kya-I merupakan kerjasama antara Kemenkumham Jatim dengan beberapa Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas di Pemerintah Daerah dibina untuk memiliki pengetahuan yang sama terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sehingga nantinya masyarakat tidak harus datang ke Surabaya untuk melakukan konsultasi dan pendaftaran produk. “Cukup menuju Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat," ungkapnya. Ke depannya, program kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan program Jaran Kya-I akan disebarkan secara masif dengan Perjanjian Kerjasama. Targetnya adalah seluruh Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi di Jawa Timur. “Saat ini, animo yang cukup tinggi ada di Mall Pelayanan Publik di Siola, Surabaya,” terangnya.

Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko yang juga mengikuti talkshow secara virtual itu menuturkan bahwa Jawa Timur memiliki potensi yang besar dengan industri dan kreativitas masyarakatnya. “Sehingga seharusnya perlindungan Desain Industri ini dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Timur," ujar Agung. Sementara itu, terkait dengan cara pendaftaran Desain Industri, Subianta menjelaskan bahwa Kantor Wilayah sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada dasarnya dapat dilakukan secara online. Namun bila masyarakat ingin berkonsultasi dapat berkunjung ke Kantor Wilayah. “Walaupun di masa pandemi kami ada petugas piket yang setiap hari hadir di Kantor Wilayah" kata Subianta. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-06-16_at_02.53.14.jpeg


Cetak   E-mail