Tim Perancang Per-UU Terima DPRD Banyuwangi Untuk Mediasi dan Konsultasi Raperda

 WhatsApp_Image_2020-08-18_at_12.12.19_1.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim terus proaktif dalam pembertukan rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satunya dengan para wakil rakyat dari DPRD Banyuwangi yang kembali melakukan mediasi dan konsultasi hari ini (18/8). Kedua pihak membahas tiga Raperda sekaligus.

Rombongan yang gabungan Komisi II dan IV serta Pansus I DPRD Banyuwangi itu dipimpin Syahroni selaku ketua pansus/ anggota komisi II. Rombongan diterima Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan jajarannya. Ketiga Raperda yang dibahas adalah tentang perubahan kedua atau perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Kepemudaan dan Raperda Tentang Pemberdayaan Kebudayaan dan Kearifan Lokal.

Subianta sekaligus membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil itu. “Kami berharap ada sinergi dan kolaborasi yang baik, sehingga raperda yang dibuat benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Syahroni mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas Raperda Pemberdayaan Kebudayaan dan Kearifan Lokal yang diajukan oleh pihak eksekutif. Nah, pihak DPRD Banyuwangi perlu meminta petunjuk agar Perda yang nantinya disahkan tidak berseberangan dengan UU di atasnya atau omnibus law yang saat ini sedang dalam penggodokan. “Hasil telaah awal, ternyata raperda ini ada kemiripan dengan salah satu bab dalam omnibus law,” ujarnya.

Sehingga, Syahroni berharap dengan sinkronnya aturan ini, selain melestarikan budaya, juga akan mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberdayakan pelaku UMKM. “Selain itu, kami juga perlu pandangan secara politik hukum ketika raperda ini dibahas menjelang pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Salah satu Perancang Ahli Muda, Anang Wahyu Widodo menyatakan berdasarkan kajian yang dilakukan timnya, ada satu persoalan dari raperda tersebut. Menurutnya, persoalan kebudayaan memang menjadi kewenangan daerah. Namun kebudayaan itu berada di bidang yang berbeda dengan kearifan lokal. “Untuk kearifan lokal masuk ranahnya lingkungan hidup sehingga tidak bisa dijadikan satu, lebih baik dibuatkan perda terpisah,” ujarnya. “Namun, meskipun mendekati masa akhir jabatan kepala daerah, tidak mempengaruhi kondisi pembahasan raperda tersebut,” imbuh Anang. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya

 WhatsApp_Image_2020-08-18_at_12.12.19.jpeg


Cetak   E-mail