Kuatkan Peran PPNS Sesuai Tugas dan Fungsinya

 WhatsApp_Image_2020-08-19_at_12.50.08.jpeg

SURABAYA – Meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan membuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) semakin vital. Untuk itu, usai dilantik pagi ini (19/8) 17 PPNS mengikuti Sosialisasi Layanan AHU Lainnya dengan tema Penguatan Peran Pejabat PPNS Sesuai Tugas dan Fungsinya.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dan sinergi antara Divisi Pelayanan Hukum bersama Ditjen AHU. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankum Subianta Mandala. Sedangkan narasumber dari Ditjen Ahu adalah Kasubdit PPNS Direktorat Pidana Nur Hikmah.

Subianta mennyebutkan bahwa munculnya PPNS sebagai institusi di luar Polri akan menjadi kekhawatiran bersama apabila kemudian muncul pandangan yang kontra produktif. Yaitu PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan polri sebagai penyidik utamai. untuk itu, Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini agar berbagai permasalahan administrasi PPNS, registrasi PPNS dan masalah-masalah yang berkaitan dengan implementasi dilapangan agar dapat dikaji. “Karena peta permasalahan di setiap Kementerian dan Instansi PPNS berbeda-beda,” ujar Subianta.

Sementara itu, Nur Himah memberikan penguatan terkait gambaran umum PPNS yang baru saja dilantik. Yaitu tentang gambaran umum PPNS hingga kewenangan dan kode etik yang harus dipedomani oleh penyidik. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya

 WhatsApp_Image_2020-08-19_at_12.50.09.jpeg


Cetak   E-mail