Berharap MPWN dan MPDN Patuh Terapkan PMPJ

WhatsApp_Image_2020-08-25_at_15.56.33.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim meningkatkan pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Salah satunya terkait kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Wilayah Jawa Timur. Hal ini untuk menghindari praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme, penyamaan persepsi tentang PMPJ serta meningkatkan sinergitas seluruh elemen terkait.

Pembinaan itu digelar secara daring. Dipusatkan di Aula Kanwil, kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Direktur Perdata Dirjen AHU Santun Maspari Siregar bertindak sebagai narasumber. Santun menjelaskan Teknis Pengawasan Terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Wilayah Jatim.

Menurut Subianta, MPDN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Notaris di Daerah. Pengawasan dan Pembinaan yg dilakukan sangat berperan penting bagi Notaris. Agar dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris ini dilakukan bukan bermaksud untuk mencari kesalahan Notaris, tetapi lebih kepada pembinaan dalam rangka tertib administrasi,” ujar Subianta.

Rapat koordinasi ini, lanjut Subianta, merupakan salah satu upaya dari Kanwil Kemenkumham Jatim dalam membekali MPWN & MPDN dalam melaksanakan tugasnya. Keduanya diharapkan mampu untuk mensosialisakan dan menjelaskan pentingnya penerapan PMPJ. “Hal ini bukan yang memberatkan bagi notaris, melainkan harus dipahami sebagai kebijakan yang bersifat preventif,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya

WhatsApp_Image_2020-08-25_at_15.50.09.jpeg


Cetak   E-mail