Dirjen AHU Lakukan Supervisi Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik

WhatsApp_Image_2020-08-28_at_17.02.01.jpeg

SURABAYA - Program Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik mulai diimplementasikan di Kanwil Kemenkumham Jatim. Dirjen AHU melakukan supervisi Layanan yang memanfaatkan Aplikasi Legislasi Elektronik (ALEGTRON) itu.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Law And Human Right Centre itu, rombongan dari Dirjen AHU diterima Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Mustiqo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen AHU atas terealisasinya layanan legalisasi secara Elektronik atau yang disebut Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) ini. Semoga aplikasi tersebut bisa meningkatkan pelayanan Legalisasi di Kemenkumham sehingga berdampak pada mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat. "Khususnya dokumen-dokumen yang akan dibawa atau dipergunakan di Luar Negeri atau sebaliknya," terangnya.

Sejak diluncurkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Mei 2018, program ini telah mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Dirjen AHU. Yang semula dalam proses manual diperlukan waktu tiga hari, dengan ALEGTRON hanya perlu membutuhkan waktu tiga jam saja. "Langkah ini juga meminimalkan praktek percaloan juga mendukung program pemerintah yaitu program kemudahan berusaha di Indonesia “Ease Of Doing Business” (EODB)," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya

WhatsApp_Image_2020-08-28_at_17.02.00.jpeg


Cetak   E-mail